Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerap Mangkir Sidang, Status Hukum Edward Soeryadjaya Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Januari 2018, 07:49 WIB
Kerap Mangkir Sidang, Status Hukum Edward Soeryadjaya Dipertanyakan
Edward Soeryadjaya/Net
rmol news logo Ketidakhadiran terdakwa Edward Soeryadjaya di sidang kasus sengketa lahan SMAK Dago, dipertanyakan.

Dalam sidang lanjutan di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1) lalu, terdakwa kembali mangkir.

Saat itu sidang yang dipimpin oleh ketua majlis hakim Toga Napitupulu, SH, MH, mundur dua jam dari jadwal sidang yang sudah ditetapkan.

Persidangan pun berjalan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni tanpa kehadiran terdakwa utama Edward Soeryadjaya. Akibatnya, materi sidang terkesan normatif dan formalistik.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattlwael, dan Gustav Pattipeilohy.

Dari tiga nama terdakwa hanya Gustav Pattipeilohy yang hadir. Beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa oleh penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum  hanya dijawab "tidak tahu" oleh terdakwa.

Dalam persidangan, keluhan pihak Yayasan Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago masih sama. Yaitu, kenapa terdakwa Edward Soeryadjaya tidak hadir dalam sidang?

"Sudah belasan kali sidang ES tidak hadir. Sampai yang terakhir keluar penetapan sakit, sehingga yang bisa dihadirkan hanya Gustav Pattipeilohy," ujar penasihat hukum SMAK Dago, Benny Wulur, kepada wartawan dalam siaran persnya, Senin (39/1).

Benny Wulur mengatakan, alasan Edward Soeryadjaya tidak masuk akal.

Sepengetahuannya, berdasarkan keterangan dokter RSUD Tarakan Jakarta serta Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Edward bisa dihadirkan di sidang asal didampingi Ahli medis.

"Pertanyaan kami kapan terdakwa dapat dihadirkan? Bukankah sudah seharusnya hukum dapat ditegakkan kepada siapapun," ujarnya.

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL).  Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93 Kota Bandung.

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi. Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang.

Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu.  Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

Belakangan, terkuak pengurus PLK memberikan keterangan palsu di akta notaris itu. Polisi pun menetapkan pengurus PLK Edward, Maria dan Gustav sebagai tersangka.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA