Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditagih Janji Jokowi Bentuk Lembaga Sengketa Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 28 Januari 2018, 14:25 WIB
Ditagih Janji Jokowi Bentuk Lembaga Sengketa Tanah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Program pemerintah bagi-bagi sertifikat tanah bukanlah solusi guna meredam potensi sengketa tanah di daerah. Pasalnya, masih banyak kasus sengketa lahan di daerah yang kerap merugikan masyarakat.

Demikian dikatakan Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/1).

"Melakukan penerbitan sertifikat atas tanah kan memang kewajiban suatu negara. Justru yang substansial dilupakan yakni penyelesaian sengketa tanah secara komprehensif dan berkeadilan," ujar Dewi.

Dewi menyebut adanya tren kenaikan sengketa tanah di daerah. Berdasarkan data KPA, terjadi 450 sengketa tanah dan lahan pada 2016. Setahun kemudian naik 50 persen menjadi 659 kasus.

"Sedangkan luasan tanah yang disengketakan pada 2017 lebih dari 520 ribu hektar," paparnya.

Dewi melihat penyelesaian sengketa lahan oleh penegak hukum, acapkali mengabaikan rasa keadilan. Penanganan lebih condong kepada aspek legalitas yang dibungkus permasalahan ekonomi. Akibatnya, rakyat kecil acapkali tak berkutik ketika berhadapan dengan tuan tanah, penguasa, pengusaha atau pemilik modal.

Seperti masalah sengketa tanah seluas 405 hektar di kota Palembang, Sumatera Selatan. Di mana, warga dua kelurahan yakni Srimulya dan Sidomulya harus berhadapan dengan seorang pengusaha asal Palembang.

Erwin Madjit, perwakilan warga dua kelurahan itu sebelumnya, mengatakan, baik pemerintah provinsi maupun kota, cenderung membela orang besar. Bahkan hingga kini, birokrat tidak mau menemui warga untuk bernegosiasi dan terkesan selalu menghindar.

Menurut Dewi, masyarakat di Kelurahan Srimulya dan Suka Mulya, sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka memiliki bukti kepemilikan serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kewajiban sebagai warga negara.

"Dari Ombusdman sudah mendapat tembusan dari pusat mengenai perkara dan hukum BPN yang menginstruksikan agar ditindaklanjuti sisi yuridis, administrasi, dan fisiknya, tapi hingga sekarang pihak pemerintah selalu bungkam. Selain itu, 5.000 kepala keluarga yang tinggal di dua kelurahan juga rutin membayar pajak PBB," ujar dia.

Karena itu Dewi menyarankan agar Presiden Jokowi segera merealisasikan janjinya, yakni membentuk lembaga penyelesaian sengketa tanah.

"Lembaga ini langsung di bawah presiden. Karena, masalah ini menyangkut lintas kementerian. Jadi, ya harus presiden komandannya," kata Dewi, menekankan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA