Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gamawan Fauzi Marah Andi Mau Beri Rp 78 M Untuk Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Januari 2018, 17:12 WIB
Gamawan Fauzi Marah Andi Mau Beri Rp 78 M Untuk Kemendagri
Irman/net
rmol news logo Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji menyerahkan uang sejumlah Rp78 miliar untuk Kementerian Dalam Negeri setelah proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-EL) selesai.

Hal itu sebagaimana diutarakan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, juga sempat menghubungi Andi.

Dalam perbincangan itu, dia menanyakan ke Andi apakah benar akan memberikan uang ke Kemendagri melalui Diah Anggraeni yang kala itu menjabat Sekjen.

"Setelah dihubungi oleh Pak Sugiharto, Andi Narogong jawab, 'enggak itu salah. Itu saya hanya lapor ke bu Sekjen, kalau proyek sudah selesai saya menyatakan, direncanakan akan kasih ke Kemendagri Rp78 miliar," jelasnya.

Irman melanjutkan, Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, sempat mengamuk ketika mendengar laporan dari Diah soal uang dari Andi.

“Saya dan bu Sugiharto terkejut, dan pak Sugiharto menyatakan tidak bener itu pak. Sampai sumpah-sumpah waktu itu," jelasnya.

Gamawan, kata Irman lagi, hanya menanyakan masalah pemberian uang dalam proyek KTP-El. Menurut Irman, sepanjang pelaksanaan proyek KTP-El, Gamawan memang rutin menanyakan perkembangan kegiatan pengadaan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau perkembangan kegiatan sering, hampir setiap malam dia telepon saya, bagaimana kegiatan di provinsi ini, itu sering ditanyain," kata Irman.

Irman membantah, janji Andi memberikan Rp78 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan hasil kesepakatan dirinya soal jatah 5 persen. Pria yang divonis 7 tahun penjara itu mengklaim tak pernah meminta jatah 5 persen kepada Andi untuk kementeriannya.

"Di situ lah saya baru tahu ada rencana utk Kemendagri. Itu makannya saya baca di media, saya kaget. Waktu kesaksian Andi waktu saya terdakwa, ditanya enggak ada. Kalau ada saya sanggah waktu itu," tuturnya.

Pada sidang Andi Narogong dua bulan lalu, Andi mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Andi mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar US$2,2juta yang diberikan kepada Irman. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA