Begitu dikatakan salah seorang penasihat hukum terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Firman juga menegaskan bahwa pernyataan itu membuktikan siapa sebenarnya otak alias aktor besar yang menjadi penguasa di balik proyek KTP-El.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang pemilu 2009 bahwa urusan E-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," lanjut dia.
Hal itu, kata Firman, juga menunjukkan bahwa kliennya tidak pernah mengintervensi proyek KTP-El seperti apa yang disebut-sebut selama ini.
"Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas," tandasnya.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: