Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keterangan Ahli Kuatkan Kekeliruan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Januari 2018, 00:11 WIB
Keterangan Ahli Kuatkan Kekeliruan Jaksa
Ist
rmol news logo Penasihat Hukum terdakwa Christoforus Richard, Sirra Prayuna berharap majelis hakim bisa mengedepankan azas keadilan dalam perkara pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan dua bidang tanah seluas 6,9 ha dan tujuh ha milik PT Nusantara Raga Wisata.

Menurut dia, keterangan yang disampaikan ahli hukum pidana, Profesor Yahya Harahap dalam sidang lanjutan kliennya di PN Jakarta Selatan, kemarin, semakin menunjukkan cara pandang jaksa dalam menangani kasus ini.

Dalam keterangannya, Prof. Yahya dengan tegas mengatakan, kalau yang bisa dijadikan bukti dalam soal kepemilikan lahan adalah sertifikat.

"Jadi keliru cara pandang jaksa. Karena penggugat menguasai lahan tersebut, kenapa meminta eksekusi, kan enggak relevan," tegas Sirra dalam perbincangan dengan wartawan, Rabu malam (24/1).

Sirra juga menyoroti keterangan Yahya yang menyatakan bahwa tidak masuk akal jika dalam persoalan lahan, seseorang bermasalah hingga dipidana tanpa ada yang menggugat mengenai status kepemilikan lahannya.

Kata dia, pandangan ahli yang juga mantan Hakim Agung itu sesuai pasal 187 KUHAP poin b. Pasal itu menyebutkan bahwa alat bukti harus didukung dengan alat-alat bukti lainnya sehingga menjadi satu kesatuan.

Nah, Sirra bilang, di kasus kliennya surat dakwaan yang disusun jaksa sangat kabur. Jaksa menggunakan surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.

"Padahal membuat surat palsu itu harus jelas siapa yang buat, kapan dan dimana dibuatnya, saksinya siapa," tegasnya.

PH Richard lainnya, Wayan Sudirta berharap pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Yahya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Keterangan ahli yang menyebutkan bahwa sertifikat yang bisa dijadikan alat bukti dalam kepemilikan lahan harus dijadikan pegangan hakim.

"Jadi saya mohon majelis hakim bisa mencatat, sehingga surat keterangan yang menjadikan kliennya kami sampai ke sini itu tidak bernilai apa-apa," tandas Wayan.

Perjuangan Richard hingga sejauh ini mulai berbuah hasil. Setelah sejak awal sidang harus mendekam di rutan, kini majelis mengabulkan permohonan tahanan kota terhadapnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Richard diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan tujuh ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA