Ketua FUIB Rahmat Himran mengatakan, laporan tersebut dilayangkan lantaran lawakan Ge Pamungkas saat menjadi stand up komedian dalam satu acara menghina Islam.
"Ge Pamungkas sudah melakukan penistaan agama," kata Rahmat usai melapor di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (23/1).
Adapun bagian lawakan yang dimaksud telah menista itu adalah "Bahwa ketika banjir zaman Ahok itu dikatakan Ahok yang salah. Tetapi ketika banjir zaman Anies itu namanya musibah, bahwa Allah menguji itu sayang, sayang apaan?".
"Lawakan Ge Pamungkas itu melecehkan ayat Al quran. Kitab suci merupakan suatu akidah bagi umat Islam yang harus dijaga bukan diolok-olok," ujarnya.
Sebelumnya, komika Joshua juga telah dipolisikan oleh FUIB atas pernyataan mayoritas yang dikait-kaitkan dengan agama Islam di Indonesia. Kedua komika ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 156 KUHP.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.