Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Januari 2018, 17:29 WIB
Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan KPK
rmol news logo Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus tidak ditahan KPK. Tersangka kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mas'ud diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Kadis PUPR, Wiwiet Febryanto.

Mas'ud sebenarnya sudah sangat siap menjalani proses penahanan atas kasus yang menjeratnya. Sambil tertawa, dia komit tidak akan lari dari proses penahanan KPK.

"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata dia.

Dalam pemeriksaan tadi, jelas Mas’ud, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan. Apa pertanyaannya, Mas’ud masih enggan membeberkan lebih lanjut.

"25 pertanyaan. Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu, apa yang saya dengar dan alami. Tanya sama pemeriksa saja lah," tandasnya.

Dalam kasus ini, Mas'ud pun telah berstatus tersangka. Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.

Empat tersangka itu selain Wiwiet adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.

Mas'ud bersama Wiwiet diduga memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA