Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bos Aquamarine Divonis 2 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Januari 2018, 22:28 WIB
Bos Aquamarine Divonis 2 Tahun Bui
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Diving Inspection (PT ADI), Yunus Nafik, divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Yunus dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi senilai Rp 425 juta.

Suap itu, menurut hakim, mempengaruhi hakim yang mengadili perkara perdata di PN Jaksel. Pemberian uang agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap Aquamarine Divindon Inspection.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyainkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan terdakwa Yunus Nafik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).

Pebuatan Yunus itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

"Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini (penasihat Aquamarine Divindon Inspection dalam menghadapi perkara perdata itu). Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkan maksud memenangkan perkara," jelas hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Yunus dinilai ‎tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Yunus tak seharusnya mengikuti permintaan penasihat hukum untuk mengurus suatu perkara dengan menggunakan aturan yang menyimpang.

"Sementara hal meringankan terdakwa sopan,berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan, merasa bersalah dan sangat menyesali, berjanji tidak mengulangi," sambung Hakim.

Vonis itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Yunus dituntut  tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Sementara Yunus mengaku menerimanya dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami terima yang mulia," kata Yunus.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA