Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri, juga akan segera diadili.
"Hari ini, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan," kata dia di kantornya, Jumat (19/1).
Febri menjelaskan, selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Mereka juga akan dititipkan ke Lapas IIA dan B Serang mulai hari ini.
"Ketiganya akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Ke-43 saksi tersebut dikumpulkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.
"Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas Abipraya, Wakil. Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya," demikian Febri.
[san]
BERITA TERKAIT: