Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Dilimpahkan, Wali Kota Cilegon Segera Naik Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Januari 2018, 19:51 WIB
Berkas Dilimpahkan, Wali Kota Cilegon Segera Naik Sidang
Wali Kota Cilegon/net
rmol news logo Berkas perkara dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart dengan tersangka Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi telah rampung.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri, juga akan segera diadili.

"Hari ini, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan," kata dia di kantornya, Jumat (19/1).

Febri menjelaskan, selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Mereka juga akan dititipkan ke Lapas IIA dan B Serang mulai hari ini.

"Ketiganya ‎akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Ke-43 saksi tersebut dikumpulkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.

"Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas ‎Abipraya, Wakil. Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya," demikian Febri. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA