Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Januari 2018, 20:25 WIB
Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan
Fredrich/net
rmol news logo Advokat Fredrich Yunadi akhirnya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1) besok.

"Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1).

KPK telah menetapkan Yunadi dan Bimanesh sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahan  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA