Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Dokter Pengurus IDI Tolak Jadi Saksi Meringankan Dokter Bimanesh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Januari 2018, 18:25 WIB
Tiga Dokter Pengurus IDI Tolak Jadi Saksi Meringankan Dokter Bimanesh
Dokter Bimanesh/net
rmol news logo Tiga dokter yang seharusnya diperiksa hari ini menolak menjadi saksi yang meringankan untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Bimanseh adalah tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Febri.

Saksi meringankan diajukan langsung oleh Bimanesh. Ketiganya yakni, anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.

"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," jelas Febri.

Dia menjelaskan, untuk mengakomodir hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK pun memanggil tiga dokter tersebut hari ini. Namun, mereka bertiga menolak memberikan keterangan.

Salah satu alasannya, ketiga dokter menjadi saksi meringankan lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.

"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," demikian Febri.

KPK menetapkan Bimanesh bersama mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA