Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Rutan Dengan Novanto, Fredrich: Saya Enggak Suka Pingpong, Sukanya Nembak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Januari 2018, 19:31 WIB
Satu Rutan Dengan Novanto, Fredrich: Saya Enggak Suka Pingpong, Sukanya Nembak
Novanto-Fredrich/net
rmol news logo Fredrich Yunadi dan Setya Novanto ternyata jarang ngobrol. Meski saat ini sama-sama menjadi penghuni Rutan KPK, keduanya cuma “say hello” kalau enggak sengaja berpapasan di dalam rutan yang berada di kompleks Gedung KPK Jakarta itu.

Hubungan Novanto dan Fredrich memang harmonis saat keduanya sama-sama belum dijerat oleh KPK. Sebagai pendamping hukum Novanto, Fredrich selalu pasang badan. Sampai-sampai KPK menjeratnya dengan sangkaan merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto.

“Kalau kita kamarnya masing-masing, kan tidak ketemu,” jelasnya usai diperiksa, Selasa (16/1).

“Kalau ketemu kita ‘say hello’, kita tidak mau bicara apa apa,” sambung Fredrich yang tampil mengenakan rompi orange tahanan KPK itu.

Di dalam rutan KPK terdapat berbagai fasilitas tempat para tahanan berinteraksi dengan tahanan lainnya. Ruang angin-angin salah satunya. Di situ para tahanan biasanya diberi kesempatan untuk berolahraga bareng. Olahraganya juga bervariasi. Salah satunya, pingpong yang disukai oleh Novanto.

“Saya enggak suka pingpong. Saya suka nembak, kalo ada lapangan tembak, saya setiap hari latihan,” terang Fredrich.

Selain fasilitas olahraga, Rutan KPK juga menyediakan ruang bersama. Di ruangan yang menyediakan satu unit televisi itu, biasanya para tahanan berkumpul.

“Enggak (nonton bareng Novanto), TV cuma satu, kebetulan saya enggak suka melihat gosip,” jelas Fredrich.

Fredrich hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara tersangka lain di kasusnya, dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA