Salah satu pihak yang diperiksa merupakan direktur PT Khidmat Perawatan Jasa Medika, perusahaan rumah sakit tersebut.
"Sejak
proses penyidikan dilakukan sejak 5 Januari 2018 sampai dengan saat
ini, kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. ‎Dari
pihak rumah sakit itu ada perawat, ada dokter, ada pegawai di rumah
sakit, termasuk salah satu direktur dari perusahaan (Rumah Sakit Medika
Permata Hijau‎)," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan
pers, Selasa (16/1).
Namun, saat ditanya soal dugaan
keterlibatan para terperiksa itu dalam dugaan merintangi penyidikan
kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto Febri enggan merincikannya.
Pasca mengalami kecelakaan, Novanto dilarikan‎ dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada‎ 16 November 2018.
Dalam
proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah
satunya Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar, Aziz
Samual.‎‎
‎‎
"Kemudian ada pihak-pihak yang mengetahui rangkaian prisitiwa dari tanggal 15-16 itu," imbuh Febri.
Fredrich
dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi
e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga
memanipulasi data medis Noanto agar bisa dirawat untuk menghindari
pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu
Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Atas
dugaan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. [san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.