Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Diam-Diam Periksa Direktur Perusahaan RS Medika Permata Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Januari 2018, 16:15 WIB
KPK Diam-Diam Periksa Direktur Perusahaan RS Medika Permata Hijau
Dokter RS Permata Hijau Tersangka/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam ternyata sudah memeriksa pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat advokat Fredrich Yunadi  dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. 
Salah satu pihak yang diperiksa merupakan direktur PT Khidmat Perawatan Jasa Medika, perusahaan rumah sakit tersebut.

"Sejak proses penyidikan dilakukan sejak 5 Januari 2018 sampai dengan saat ini, kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. ‎Dari pihak rumah sakit itu ada perawat, ada dokter, ada pegawai di rumah sakit, termasuk salah satu direktur dari perusahaan (Rumah Sakit Medika Permata Hijau‎)," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers, Selasa (16/1).

Namun, saat ditanya soal dugaan keterlibatan para terperiksa itu dalam dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto Febri enggan merincikannya.

Pasca mengalami kecelakaan, Novanto dilarikan‎ dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada‎ 16 November 2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar, Aziz Samual.‎‎
‎‎
"Kemudian ada pihak-pihak yang mengetahui rangkaian prisitiwa dari tanggal 15-16 itu," imbuh Febri.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. 

Keduanya diduga memanipulasi data medis Noanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas dugaan itu, keduanya  dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA