Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fredrich: KPK Mimpi Di Siang Bolong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Januari 2018, 02:33 WIB
Fredrich: KPK Mimpi Di Siang Bolong
foto/Net

rmol news logo Pernyataan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan tentang adanya kongkalikong memanipulasi data medis Setya Novanto oleh advokat Fredrich Yunadi dan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo langsung ditepis.

Fredrich menilai tuduhan komisioner KPK terhadap Bimanesh merupakan fitnah yang keji.

"Beliau mantan Kombes polisi, baru pensiun, beliau S3 ahli penyakit dalam, ginjal. Jika menuduh, berarti KPK menuduh Polri merekayasa juga. Tidak masuk akal," jelas Fredrich Yunadi melalui sambungan telepon, Rabu (10/1).

Dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Dia juga tidak pernah memesan satu lantai di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, sebelum Novanto dirawat setelah kecelakaan.

"Itu fitnah, (KPK) mimpi di siang bolong, lantai tersebut ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir ? Gila," jelasnya

Fredrich menjelaskan bahwa Novanto tak berada sendirian di lantai rawat inap VVIP RS Medika Permata Hijau. Dia berani jamin, saat itu ada empat pasien lain yang berada di sana.

"Edan, itu isapan jempol belaka, ketika SN dirawat sebelahnya ada empat pasien yang  dirawat. Saya punya bukti fotonya," ujar Fredrich.

Fredrich juga menjelaskan bahwa dia baru datang ke RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 19.30 WIB. Nah, Novanto sendiri sudah duluan datang pukul 18.20 WIB. Sementara pemesanan kamar baru dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB.

"Saya booking setelah mendapatkan surat pengantar dari dokter. Ada bukti foto, rekaman TV, ketika saya antri daftar," kata Fredrich.

Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov.

Mereka berdua dijerat Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

ARTIKEL LAINNYA