Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago, Ini Penjelasan Saksi Ahli Kemenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Januari 2018, 18:58 WIB
Sidang Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago, Ini Penjelasan Saksi Ahli Kemenkumham
Sidang PN Bandung/RMOL
rmol news logo Sidang ke 18 perkara pidana dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/1).

Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli Iwan Setiawan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Iwan menjelaskan, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang coba mengklaim SMAK Dago melalui keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 merupakan organisasi berbeda dengan Het Chritelijch Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal asetnya.

Sebelumnya diketahui, pada sidang perkara gugatan perdata yang diajukan PLK di PN Bandung juga, organisasi tersebut mengaku merupakan penerus HCL sehingga berwenang terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago.

"PLK dan HCL adalah dua badan hukum yg berbeda. HCL tidak bisa lagi diteruskan kelanjutannya karena organisasinya telah dibubarkan. Kalaupun ada organisasi lain, bukan penerusnya," ujar Iwan saat sidang.

Kemudian Iwan mengungkapkan, berdasarkan data di Kemenkumham, HCL adalah milik dan didirikan oleh warga Belanda. Kendati begitu, HCL dinyatakan masuk dalam organisasi terlarang sesuai Perppu No 50 Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi dan Pengawasan Perusahaan Orang Asing Tertentu.

"Sesuai data Kemenkumham, status badan hukumnya sudah hilang berdasarkan Perppu tersrbut. Termasuk organisasi HCL," tutur Iwan.

Iwan menyampaikan, PLK dulu memang pernah mengajukan penetapan status badan hukum organisasinya dan perubahan AD/ART kepada Departemem Kehakiman. Saat itu, PLK mengaku sebagai penerus HCL.

Namun, ucap Iwan, permohonan pengajuan tersebut tak dapat diterima dengan pertimbangan HCL sudah tidak ada dan badan hukumnya tidak berlaku lagi.

"Perubahan AD/ART tidak dapat dilakukan sebab HCL telah dibubarkan dan dilarang," kata Iwan.

Meskipun tercatat bahwa tahun 2001, ujar Iwan, AD/ART PLK pernah disetujui Kemenkumham namun sekarang ini kembali sudah dibatalkan serta statusnya badan hukumnya dianggap tidak ada.

Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 menetapkan tiga terdakwa yaitu Edwaerd Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Kendati demikian, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum pernah menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Padahal terungkap, berdasarkan pemeriksaan Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk PN Bandung menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat mengikuti persidangan asalkan didampingi ahli medis.

Bahkan kini Edward Soeryadjaya telah ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA