Jurubicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan hal itu. Tapi, dia masih belum mau merincikan lebih jauh rincian pasal yang disangkakan kepada Fredrich.
‎
"Y‎a (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Fredrich sendiri belum mengetahui soal kabar dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dia juga belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik lembaga antirasuah.
‎‎"Belum ada (surat dari KPK)," kata Fredrich kepada awak media.
KPK sebelumnya telah mencegah empat ‎orang atas penyelidikan kasus merintangi proses hukum Setya Novanto. Empat orang tersebut antara lain, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, ajudan Novanto, Reza Pahlevi, bekas Kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, serta anak buah Fredrich, Achmad Rudyansyah.
‎
Keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung dari 8 Desember 2017. Febri menyebut pencegahan dilakukan demi proses penyelidikan.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: