Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marzuki Alie Tantang Hakim Buktikan Penerimaan Duit Haram E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Januari 2018, 17:18 WIB
Marzuki Alie Tantang Hakim Buktikan Penerimaan Duit Haram E-KTP
Marzuki Ali/RMOL
rmol news logo Bekas Ketua DPR RI, Marzuki Alie tantang majelis hakim membuktikan adanya suap Rp 20 miliar yang disebut diterima olehnya dalam persidangan skandal korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Iya buka saja (bukti suap),” kata dia usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1).

Sebagai warga negara Indonesia, Marzuki siap patuh terhadap hukum. Dia juga menekankan lagi kesiapannya untuk membuktikan semuanya dalam persidangan apabila keterangannya memang dibutuhkan.

“Ya kalau dipanggil wajib datang. Tapi sekarang kan belum pernah dipanggil. Kan nggak pernah dipanggil gimana. Kalau enggak ada yang saya ketahui apa yang mau dipanggil? Orang dipanggil tuh karena tahu, saya nggak tahu apa yang mau dipanggil,” jelas dia.

Terlepas dari itu, Marzuki mengaku kenal dengan bekas Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa skandal korupsi e-KTP.

“Waktu itu dia kan Ketua Fraksi Golkar. (Saya) enggak ada hubungan apa-apa,” tandasnya.

Dalam dakwaan, Marzuki disebut menerima uang senilai Rp 20 miliar. Dalam berbagai kesempatan, Marzuki telah membantah ikut berandil dalam sengkarut dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

KPK sejauh ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA