Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan KSAU: Spesifikasi Heli AW101 Rahasia Militer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Januari 2018, 03:05 WIB
Mantan KSAU: Spesifikasi Heli AW101 Rahasia Militer
Agus Supriatna/net
rmol news logo Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna menganalogikan pembelian Helikopter AW101 seperti pembelian mobil.

"Sehingga, kalau mau meningkatkan kemampuan mobil tersebut harus ditambah perangkat dan aksesoris yang menjadikan multi fungsi," kata Agus melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (4/1).

Menurut dia, sama seperti mobik, pada Heli AW101 ini ada yang namanya spesifikasi standar atau biasa disebut basic helicopter. Atas adanya kebutuhan dari TNI AU untuk memiliki helikopter yang multifungsi itu maka pembelian pun ditambah dengan perangkat canggih lainnya.

"Makanya ada tambahan-tambahan instrumen, wiring dan beberapa alat perangkat yang harus dipasang di basic helicopter itu. Apa saja perangkat itu, jelas masuk dalam ranah rahasia pertahanan, tidak bisa diumbar kemana-mana. Karena jelas akan menelanjangi postur pertahanan kita dan itu sangat berbahaya," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus pun meminta supaya kasus Heli AW101 ini jangan dibuat gaduh. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan keamanan pertahanan Indonesia.

"Kasus Heli AW101 sebaiknya tak perlu gaduh, karena semakin gaduh maka akan semakin telanjang kekuatan alutsista kita dan itu artinya bahaya buat NKRI," tandasnya.

Untuk diketahui, mantan KSAU Agus Supriatna mendatangi Gedung KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan Helikopter AW101 pada Rabu (3/1) kemarin. Agus mengaku baru bisa menemui penyidik KPK karena beberapa waktu lalu sedang menjalani ibadah umroh ke Makkah dan pulang ke tanah air belum lama ini pada Desember 2017, sehingga langsung menjadwalkan untuk datang ke KPK.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menghormati proses hukum‎," demikian Agus. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA