Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Eks KSAU Memilih Tutup Mulut Soal Pembelian Heli AW 101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Januari 2018, 23:36 WIB
Diperiksa KPK, Eks KSAU Memilih Tutup Mulut Soal Pembelian Heli AW 101
Foto/Net
rmol news logo Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Agus Supriatna menolak untuk dimintai keterangan saat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 oleh TNI AU.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan Agus enggan menjawab pertanyaan penyidik karena saat pembelian heli jenderal bintang empat itu masih aktif.

Hal ini jugalah yang membuat dirinya tidak ingin memberikan keterangan karena berkaitan dengan rahasia militer.

"Saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Lebih lanjut, Febri menjelaskan untuk menindaklanjuti keterangan dari Agus, penyidik akan berkordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

KPK, sambung Febri, meyakini bahwa dibawah kepemimpinan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pengusutan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 milik TNI AU bisa diselesaikan.

"Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW-101 ini," ungkap Febri.

Sebelumnya usai diperiksa penyidik KPK, Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengaku tak boleh sembarangan mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan institusi, termasuk soal pembelian helikopter AW-101. Agus meminta awak media untuk bertanya langsung kepada KPK.

Agus bahkan menunjukkan buku saku, yang salah satu isinya tentang sumpah prajurit. Menurut dia, dirinya akan terus memegang sumpah prajurit nomor lima, yakni akan menjaga segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

"Jadi alat pertahanan sistem senjata untuk militer (sebagai) pengguna, pengelola pasti prajurit. Nah prajurit itu punya sumpah prajurit. Sumpah prajurit kelima (adalah) memegang sesegala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Itu enggak boleh (dibuka)," ujar Agus.

Saat pembelian helikopter AW-101 dilakukan TNI AU pada 2016, Agus menjabat sebagai KSAU. Helikopter yang saat ini terparkir di Lanud Halim Perdanakusuma itu dibeli melalui PT. Diratama Jaya Mandiri.

KPK menduga, PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, setelah meneken kontrak dengan TNI AU pada Februari 2016, perusahaan itu menaikkan kontraknya menjadi Rp738 miliar.

KPK sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Namun, pada kasus yang sama Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA