Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, Kasus Gula Rafinasi Maju Ke Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Desember 2017, 22:55 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Gula Rafinasi Maju Ke Persidangan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktur PT Crown Pratama Budiman Benyamin (BB) bakal berstatus terdakwa setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus penyimpangan gula rafinasi sudah lengkap alias P21.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada Rabu 20 Desember 2017 kemarin.

Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Menurut Agung, Budiman sendiri merupakan pihak yang paling bertangungjawab dan memegang kendali penyimpangan gula rafinasi menjadi gula sachet.

Dijelaskan Agung, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/ 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527/2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.

"Hasil identifikasi, diketahui gula rafinasi tersebut telah diedarkan di 52 cafe dan hotel," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Atas perbuatannya BB disangkakan melanggar Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA