Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Bongkar Jaringan Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 20 Desember 2017, 19:23 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor
Foto/RMOL
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan pemalsu dokumen asal Jawa Barat.

Hasil operasi tersebut sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan terbongkarnya jaringan tersebut bermula dari kasus uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dalam kasus uang palsu ini Polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Dalam proses pemeriksaan, kepada salah satu tersangka berinisial BH (38) tim kemudian melakukan pengembangan hingga tim menemukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, Paspor, Visa, buku tabungan, dan KTP.

"Setelah diselidiki dari barang bukti itu, si BH tadi ini ada juga penyandang dananya. Pembuatan BPKB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu," ungkap Ari saat jumpa pers di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Lebih lanjut Ari menjelaskan dari pengembangan tersebut polisi menangkap AK (44), AS (44), YH (36), DA (50), BC (34), CM (33), TT (48), DF (33), AH (45), ST (55), AR (32) dan ASL (64). Mereka sambung Ari memiliki peran masing-masing.

Seperti peran CM (33) dan TT (48) sebagai orang yang memesan dokumen kelengkapan kendaraan bermotor berupa Faktur, STNK dan BPKB terhadap tersangka BH (38). Penangkapan para tersangka ini dilakukan pada 15 hingga 17 Desember 2017 di sejumlah tempat berbeda.

"Setelah itu CM dan TT menjual atau menggadaikan mobil-mobil ke Pegadaian maupun kepada orang lain," terang Ari.

Modus yang dilakukan para pemalsu dokumen kendaraan ini yakkni membeli mobil dari hasil curian dan dari oknum debt collector leasing dengan harga sekitar Rp50 juta.

Para pelaku menggadaikan mobil dengan dokumen palsu ke Pegadaian dengan harga mencapai Rp140 juta. Untuk memuluskan aksi tipu-tipunya, mereka menyuap oknum keamanan kantor pegadaian.

"Oknum Satpam itu menerima Rp5 juta, dari pelaku" ujar Ari.

Selain itu, lanjut Ari untuk meyakinkan Pegadaian bahwa mobil tersebut tidak bermasalah, sindikat ini juga melampirkan surat palsu berupa pengantar atau Faktur dari Kepolisian Lalu Lintas yang menerangkan kendaraan tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB.  

"Ya dianggap Pegadaian sebagai surat asli sehingga bisa cair danananya," tutup Ari.

Bersama tersangka, Polisi telah mengamankan sebagai barang bukti 16 unit mobil berbagai merek yang disita dari Pegadaian, dan enam unit mobil yang disita dari para tersangka serta 68 unit mobil masih dalam proses penyitaan.

"224 unit mobil yang diduga memiliki dokumen atau surat palsu yang masih dalam pengejaran," kata Ari.

Jajaran Ditipideksus Bareskrim juga menyita, 20 BPKB  palsu yang telah tercetak, 32 STNK, 76 lenbar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP dan tiga buah buku Tabungan yang diduga semua palsu.

Tersangka terancam pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP Pasal 480 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55, 56 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA