Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Desember 2017, 23:55 WIB
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kunci
Ilustrasi/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit, Christoforus Richard. Kehadiran saksi itu dirasa penting agar perkara ini bisa objektif.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Karena kami ingin perkara ini ingin memutus secara serius dan seadil-adilnya, maka Jaksa diminta menghadirkan saksi legalisir dipersidangan selanjutnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Chatim Chaerudin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Saksi kunci dalam kasus itu adalah pejabat BPN yang melegalisir surat keterangan kepemilikan tanah terdakwa. Adapun majelis hakim kembali menunda sidang lantaran terdakwa mengeluh tidak dalam kondisi fit dan diminta segera diperiksa jika perlu dibantarkan.

"Sidang selanjutnya, jaksa harus hadirkan saksi legalisir," tegas majelis memberikan ultimatum kepada jaksa.

Penasihat hukum Christoforus Richard, Sirra Prayuna merasa kasus ini banyak kejanggalan lantaran jaksa tidak kunjung menghadirkan saksi kunci. Selain itu, jaksa dalam sengketa tanah ini juga tidak bisa menghadirkan bukti utama dalam persidangan.

“Dari awal kita sudah meminta ke jaksa untuk surat aslinya. Pada saat P19, jaksa juga sudah meminta penyidik menghadirkan surat asli," kata dia.

"Kalau tidak ada surat aslinya bagaimana bisa ada unsur pidananya," sambung Sirra.

Penasihat hukum Christoforus lainnya, Wayan Sudirta melihat ada tiga kelemahan jaksa dalam membuat dakwaan.

"Tandatangannya tidak jelas, surat aslinya tidak ada, dan isi surat sudah sesuai dengan fakta dilapangan.Saksi juga bersaksi melemahkan dakwaan itu sendiri," terangnya.

Dengan fakta tersebut, Wayan optimis kliennya akan bebas.

"Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tandasnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kliennya diduga melanggar pasal 266 KUHP Terkait pemalsuan akta 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA