Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PEMALSUAN DOKUMEN

Saksi Verbalisan Kuatkan Bukti Penetapan Tersangka Richard Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Desember 2017, 18:21 WIB
Saksi Verbalisan Kuatkan Bukti Penetapan Tersangka Richard Janggal
Foto: Istimewa
rmol news logo Kubu terdakwa Christoforus Richard, merasa heran dengan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen berupa akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektar dan 7 hektar milik PT Nusantara Raga Wisata, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Richard, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa ketiga orang saksi verbalisan banyak tidak bisa menjawab dan menjelaskan kenapa terdakwa bisa melakukan tindakan tersebut.

"Kalau kita lihat, kita tanya bukannya sprindik Pasal 266, kenapa bisa berbelok kepada Pasal 263, pasal berapa di KUHAP yang bisa mengatur pembelokan pasal tanpa pencabutan laporan lama dan ada laporan baru, tidak bisa saksi menjawab,” tegas Wayan dalam keterangan pers, Jumat (15/12).

"Lalu kalau dakwaan Pasal 263, Berita Acara Pemeriksaannya Pasal 266, dicarikan buktinya dimana, saksi tidak bisa menjawab,” sambungnya.

Dalam sidang itu, Wayan juga bertanya lagi ke saksi Lesmana, soal pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa kasus ini tidak memiliki bukti permulaan. Nah, hal itu juga tidak dijelaskan secara gamblang oleh para saksi verbalisan.

"Lalu kenapa orang bisa jadi tersangka, padahal penyidikan itu pertama harus mencari dua alat bukti, lalu setelah dua alat bukti, setelah itu lalu dicari tersangka,” ketusnya.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung RI menyebutkan bahwa Pasal 266, waktu itu tidak terbukti makanya disuruh melengkapi. Nah, mengapa tanpa adanya tindakan baru, orang bisa menjadi P21.

Soal tindakan baru itu, kata Wayan, juga tak bisa dijawab saksi. Begitu juga soal akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektar dan 7 hektar milik PT Nusantara Raga Wisata.

"Saya sampaikan surat tanggal 30 September 2013, seluruh pegawai BPN Bali tidak mengetahui adanya surat itu, tiba-tiba muncul ada di sana,” kata Wayan, mengulang jawaban Lesmana dalam sidang.

"Ini namanya perkara abal-abal, perkara yang tidak ada diada-adakan, dipaksakan tapi tanpa ada dasarnya, siapa yang melihat persidangan dan baca berkas ini, pasti tertawa,” ujarnya.

Ketiga saksi verbalisan itu, menurut Wayan, justru malah meringankan kliennya. "Ketika ditanya prosesnya pontang panting, yang satu bilang saya sudah pindah, yang satunya lagi bilang tidak mengawasi dengan baik, benar-benar saksi verbalisan babak belur, tidak dapat menjelaskan dengan akal sehat dan Standar Operation Prosedure,” tegasnya.

"Jadi ini sepertinya perkara yang mau tidak mau harus diadakan adanya tersangka, tidak jelas siapa yang membuat surat itu, tapi bagaimana caranya CR jadi tersangka dan terdakwa,” tambah Wayan.

Pengacara Richard yang lain, Sirra Prayuna menambahkan, saksi verbalisan yang dipanggil dari Mabes Polri membuktikan bahwa penyidik tidak mendalami berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum P19, terkait dengan surat pernyataan tanggal 30 September 2013, tentang penguasaan lahan fisik atas SHGB Nomor 72 dan Nomor 74, untuk dilakukan laboratorium forensik.

"Proses pendalaman mestinya betul-betul sempurna di dalam membuat perkara ini menjadi terang secara subtantif, inilah akibat dari adanya pencabutan keterangan saksi Hendra Lesmana dan Saksi Joko yang kemudian mengadirkan saksi verbalisan seperti ini. Karena bertentangan antara keterangan yang sudah dimuat di Berita Acara Pemeriksaan yang dicabut oleh saksi sebelumnya, dan kemudian keterangan kita verifikasi habis-habisan,” ujarnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA