Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PEMALSUAN SMAK DAGO

Ahli Sebut Akta Notaris PLK Penuhi Unsur Keterangan Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Desember 2017, 21:58 WIB
Ahli Sebut Akta Notaris PLK Penuhi Unsur Keterangan Palsu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli ini menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Soma Wijaya.

Dalam pendapat keilmuannya, Soma menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai organisasi yang menggunakan Akta Notaris 3/18 November 2005 guna mengklaim SMAK Dago secara hukum pidana telah memenuhi unsur keterangan palsu.

PLK, lanjut dia, bukanlah kelanjutan dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dilarang dan resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia melalui produk SK Menteri Kehakiman tanggal 20 November 1984.

"Berarti ada keterangan palsu dalam akta dengan maksud penipuan," tegas Soma.

Dalam hukum pidana, kata dia, ada ukuran jelas suatu perbuatan melanggar hukum. Untuk kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005, dasar ukurannya adalah SK Menteri Kehakiman tersebut.

"Selain itu juga harus dilihat tempus (tempat) pidananya. Ketika digunakan Akta Notaris itu berdasarkan AD/ART organisasi yang sebelumnya telah dilarang, maka dapat dikategorikan telah memberikan keterangan palsu. Tidak boleh menggunakan AD/ART yang sama," jelas Soma.

Terkait kasus ini, ujarnya, jika ada pihak-pihak tertentu, bukan hanya pengurus masih menggunakan akta tersebut maka dapat dimintakan tanggung jawab pidana.

"Mereka bisa saja diminta keterangannya," tandasnya.

Diketahui, Akta Notaris 3/18 November digunakan PLK guna mengklaim diri sebagai penerus HCL yang merupakan pemilik awal SMAK Dago sebelum dinasionalisasi. Terkait itu, sudah tiga orang ditetapkan PN Bandung sebagai terdakwa. Mereka adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, Edward dan Maria Goretti hingga 17 kali sidang berlangsung tak pernah hadir dengan dalih sakit. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung berhasil menahan dan menetapkan Edward sebagai tersangka dengan perkara lain yaitu dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 1,4 triliun. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA