Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Suap Panitera Pengacara PT ADI Dituntut 3 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Desember 2017, 21:17 WIB
Terbukti Suap Panitera Pengacara PT ADI Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto/Net
rmol news logo Jaksa penuntut umum KPK menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI), Akhmad Zaini.

Akhmad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebesar Rp425 juta.

Suap yang diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT ADI. Sementara uang suap berasal dari Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik.

"Menutut agar majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Akhmad  mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal yang meringankan, Akhmad dinilai bersikap sopan, jujur, dan mengakui perbuatannya dalam persidangan serta masih memiliki tanggungan.

Akhmad didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA