Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Dalang Penghadang Ustadz Somad, BK DPD Didesak Untuk Memecat Arya Wedakarna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Desember 2017, 08:42 WIB
Jadi Dalang Penghadang Ustadz Somad, BK DPD Didesak Untuk Memecat Arya Wedakarna
Arya Wedakarna/net
rmol news logo Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Provinsi Riau, Lukman Edy resmi melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arya Wedakarna Mahendradatta ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Lukman menyebutkan senator asal Bali itu menjadi dalang dibalik penghadangan terhadap ulama kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad.

"Saya laporkan Arya Wedakarna kepada BK DPD RI. Dia berperan besar dalam aksi penolakan pada Ustadz Somad," kata Lukman kepada wartawan, Senin (11/12).

Ketua BK DPD RI diminta untuk segera memanggil Arya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI untuk mengklarifikasi atas tindakan intoleran dan penghinaan terhadap Islam. Selain itu, Arya juga dituntut untuk minta maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.

"Kalau perlu BK DPD RI memberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota DPD RI untuk Arya," kata Lukman.

Pasalnya, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Arya sudah berulang kali melecehkan agama Islam, namun tak juga jera. Salah satu pelecehan yang terang-terangan dilakukan Arya yaitu melalui tulisannya HIV/AIDS, Jihad Model Baru di Bali?, yang dimuat tabloid TOKOH edisi edisi 9-15 Januari 2012. Disitu Arya menuduh orang-orang Islam sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, dan melalui merekalah virus HIV/AIDS disebarkan untuk menghancurkan generasi muda Hindu Bali.

Sehingga secara jelas, Arya Wedakarna juga memfitnah Islam bahwa gerakan penyebaran HIV/AIDS adalah jihad tersembunyi yang dilakukan kelompok kecil fundamentalis Islam. Menurut Lukman, tindakan tersebut telah mencoreng wibawa DPD RI sebagai Lembaga Negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan termaktub dalam Pasal 93, Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014.

"Terlapor pernah mendapatkan SP-1 melalui BK DPD atas pelanggaran yang sama, penghinaan terhadap Islam dan Alquran, namun peringatan tersebut tidak membuat efek jera terhadap terlapor," demikian Lukman. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA