Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Edward Soeryadjaya Bisa Dijemput Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Desember 2017, 17:58 WIB
rmol news logo Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menekankan tidak taatnya seseorang terkait pemanggilan persidangan bisa dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum. Jika berstatus tersangka, jelas Fickar, maka pengadilan dapat melakukan jemput paksa.

"Kalau saksi, juga bisa dipanggil paksa dan bahkan dipidanakan," kata Fickar kepada wartawan, Senin (11/12).

Termasuk kata Fickar dalam kasus keterangan palsu akta notaris Nomor 3/18 November 2005, yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Edward Soeryadjaya. Menurut Fickar, Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Edward di persidangan.

Fickar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung juga harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menghadirkan Edward di persidangan. Caranya bisa dengan meminjam Edward untuk hadir di Bandung.

"Perlu koordinasi antara JPU PN Bandung dengan Kejaksaan Agung, apalagi dua kasus yang menimpa Edward merupakan perkara berbeda," ungkapnya.

Menurut Fickar, dalam kasus tersebut, Edward juga berstatus tahanan Kejaksaan Agung dengan perkara berbeda, yakni kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Tanpa koordinasi, kata Fickar, Edward bisa terus mangkir dalam persidangan.

Apalagi, selama kasus bergulir di PN Bandung, Edward yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd itu sedikitnya telah 15 kali mangkir dalam panggilan pengadilan. Kini, Edward ditahan di Rutan Salemba.  

Edward sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang dengan alasan sakit. Padahal, dokter independen yang memeriksa kesehatan menyatakan Edward dapat dihadirkan ke persidangan, asal didampingi tim medis.

Selain Edward, dalam perkara keterangan palsu akta notaris, ada juga juga dua terdakwa lain, yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Serupa Edward, Maria juga selalu mangkir dalam sidang. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA