Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Seharusnya Tegas di Kasus Edward Soeryadjaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Desember 2017, 22:59 WIB
Jaksa Seharusnya Tegas di Kasus Edward Soeryadjaya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara hukum sesungguhnya dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap salah seorang terdakwanya.

Hal itu dikatakan oleh pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih di Jakarta, Jumat (8/12).

JPU, menurut dia, bisa melakukan itu termasuk memanggil terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, Edward Soeryadjaya.

Konkretnya, kata Yenti, dengan meminjam terdakwa Edward ke Kejaksaan Agung dan melimpahkan lagi berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tempatnya bersidang.

"Kasus Edward Soeryadjaya merupakan kasus yang berbeda di PN Bandung dan Kejaksaan Agung. Sehingga perlu kordinasi antara pihak Jaksa di PN Bandung dengan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Edward Soeryadjaya sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Alasannya dia masih sakit. Padahal sebelumnya, dokter independen yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya menyatakan bahwa dia dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.

Pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya diperiksa kesehatannya pun mengaku tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.

Namun belakangan, Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward Soeryadjaya di Rutan Salemba dengan kasus berbeda serta menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Soal itu, Yenti menilai ada suatu kejanggalan pada proses pemeriksaan Edward di PN Bandung. JPU menurut dia bisa diindikasikan sudah bertindak tidak tegas karena selama ini tak melakukan upaya paksa.

"Harusnya ada upaya paksa menghadirkan seseorang wajib hukum, apalagi berstatus terdakwa, jika telah mangkir dua kali panggilan sidang," tegasnya.

Selain Edward, pada perkara keterangan palsu Akts Notaris Nomor 3/18 November 2005 juga menetapkan dua terdakwa lainnya yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama halnya dengan Edward Soeryadjaya, terdakwa Maria Goretti diketahui juga selalu mangkir dalam sidang sebab alasan sakit. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA