Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PEMALSUAN DOKUMEN TANAH

Polda Sulut Diduga Kongkalikong dengan Tersangka Arnold Lumentut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Desember 2017, 22:48 WIB
Polda Sulut Diduga Kongkalikong dengan Tersangka Arnold Lumentut
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ada dugaan kongkalikong antara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan Arnold Lumentut dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah 5 Ha dan Pengrusakan yang berlokasi di Jln. Kuwil Manggusta Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

Begitu dikatakan advokat Pieter All dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/12).

Pieter adalah kuasa hukum Henny Angkouw yang melaporkan Arnold sejak tahun 2014 lalu. Dia sangat menyesalkan hingga saat ini, Polda Sulut tak melakukan proses penahanan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.
“Padahal terlapor (Arnold) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun kita sayangkan kasus ini masih terkatung-katung di Reskrimum Polda Sulut hingga saat ini,” jelasnya.

Arnold, kata dia, masih bisa berkeliaran bebas dengan status tersangka yang sudah dipegangnya sejak empat tahun lalu.

"Kita minta polda sulut untuk melakukan tindakan hukum yang sesuai. Yang bersangkutan harus ditahan,” tegas Pieter.

Kliennya, kata dia, sangat dirugikan dalam perkara ini. Apalagi, pihak Arnold telah melakukan upaya-upaya merusak dan memalsukan dokumen.   

"Kepala desa di sana sudah kongkalikong tersangka. Termasuk dengan aparat kepolisian. Beberapa kali sudah datangi kepala desa tidak ada respon. Padahal, rumah klien kami berdekatan di sana. Ada penjaga di sana juga dari klien kami,” jelas Pieter.

Berbagai upaya, kata Pieter, juga telah dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini. Termasuk memenangkan praperadilan pada April 2016 lalu. Praperadilan tersebut salah satunya memutuskan pihak Polda Sumut untuk tetap melanjutkan proses penanganan perkara Arnold.

“Ya penetapan tersangka dan proses penahanan. Serta pelimpahan perkara ke pengadilan. Tapi hal itu tak dilakukan,” jelas Pieter.

Dia menduga ada banyak kepentingan di atas tanah 5 hektar yang dimiliki oleh kliennya. Makanya, kasus Arnold masih terkatung-katung hingga akhir 2017 ini.

“Ini kan aneh, klien kami sebagai ahli waris tak pernah merasa menjual tanah itu ke orang lain. Dokumen aslinya pun msih dia pegang. Suratnya sejak 16 Juli 1956,” tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA