Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis KPPU Diminta Independen Dalam Memutus Perkara Aqua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Desember 2017, 05:15 WIB
Majelis KPPU Diminta Independen Dalam Memutus Perkara Aqua
Foto/Net
rmol news logo Mejelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani perkara Aqua diminta supaya tetap independen dalam menjatuhkan putusan.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan berita-berita negatif tentang produk air minum dalam kemasan merek Aqua yang muncul jelang putusan dan sepanjang persidangan jangan sampai mempengaruhi independensi putusan majelis KPPU.

"Kredibilitas KPPU dipertaruhkan disini. Tapi saya percaya Majelis KPPU menggunakan nurani dan tetap mempertahankan independensinya dalam membuat putusan," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (6/12).

Mantan Komisioner Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ini mensinyalir ada yang menunggangi dan menjadi penyokong dana dibalik serangan terhadap Aqua secara sporadis dengan target penetrasi pasar.

Kasus ini bermula dari diturunkannya status toko Vanny atau toko Cuncun milik Agus Yatim Prasetyo. Tak hanya diserang melalui pemberitaan negatif, bahkan sebelum masuk persidangan beberapa toko dipaksa untuk memasang somasi melalui banner yang mirip sengketa tanah.

Telebih Agus Pambagio merasa ada yang janggal dengan pemberitaan yang beredar di media masa terkait kasus ini. Jika biasanya KPPU mengeluarkan press release setelah ada putusan, tapi untuk kasus Aqua ini, hampir sepanjang persidangan selalu ada berita yang menyudutkan Aqua selaku terlapor.

"Yang lebih anehnya lagi, berita-berita tersebut mengaku bersumber dari rilis KPPU dan investigator KPPU sebagai narasumber tunggal, namun tidak pernah ada di website resmi," tambah Agus.

Di kesempatan yang berbeda Pengacara Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana menyebutkan bahwa sepanjang jalannya sidang pihaknya melihat hanya beberapa wartawan yang meliput, namun tiba-tiba bermunculan berita yang menyerang Tirta Investama dengan hanya mengutip investigator KPPU.

"Kami hanya melihat dua atau tiga wartawan yang hadir selama persidangan. Tapi kok bisa beritanya dimana-mana dan isinya menyerang klien kami dengan pemberitaan yang tidak berimbang," kata Rikrik.

Rikrik menambahkan, dari rangkaian persidangan terungkap bahwa dari jutaan pedagang air mineral, hanya ada satu toko yang diturunkan statusnya dari Stat Outlet ke Wholesaler, itupun karena ada masalah lain antara toko dan distributor.

"Jadi tidak terbukti tuduhan ada tindakan masif dan terkoordinasi di seluruh wilayah operasi Tirta Investama di Indonesia," tutup Rikrik. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA