Penyebabnya, sudah enam kali berturut-turut jaksa tidak bisa menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Majelis memberikan waktu sekali lagi," tegas Ketua Majelis Hakim, Chatim Chaeruddin, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (5/12).‎
Sirra Prayuna juga geram dengan sikap jaksa itu. Kuasa hukum Richard ini menegaskan bahwa sikap jaksa tersebut sangat merugikan kliennya.
Jaksa, kata dia lagi, hanya mampu menghadirkan enam orang saksi, dari 42 orang yang diagendakan. Adapun, hingga saat ini sudah 11 sidang yang digelar di PN Jaksel.
"Jaksa membangun dengan alasan sedemikian rupa tanpa ada alasan yang jelas.‎ Ini kan soal hak asasi manusia," ungkap Sirra.
Ke depan, Sirra berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. "Kami berharap majelis hakim mengabulkan," tutur Sirra.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Namun, Richard justru dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Oleh jaksa, Richard didakwa atas kasus pemalsuan dokumen berupa akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektar dan 7 hektar milik PT Nusantara Raga Wisata. Richard diganjar melanggar pasal 263 KUHP.
"Ini harus menjadi catatan bagi pihak kejaksaan untuk profesional. Sesungguhnya jaksa sedang diuji profesionalismenya," demikian Sirra.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: