Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Siap Limpahkan Lagi Edward Soeryadjaya ke PN Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Desember 2017, 22:32 WIB
Jaksa Siap Limpahkan Lagi Edward Soeryadjaya ke PN Bandung
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan berupaya menghadirkan terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung, Edward Soeryadjaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Suhardja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna meminjam Edward agar dapat dihadirkan ke persidangan di PN Bandung.

"Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Edward sekarang ditahan di sana. Jadi pasti ada koordinasi agar Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan juga ke sidangnya di PN Bandung," ucap Suhardja, Selasa (5/12).

Suhardja menegaskan, pihaknya bakal berusaha optimal menghadirkan kembali terdakwa Edward Soeryadjaya ke persidangannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kita akan lakukan upaya apapun sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Edward Soeryadjaya sudah 15 kali mangkir di persidangan kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.

Alasannya, menurut kuasa hukumnya Henry Soelaiman, dia saat ini dalam keadaan sakit. Namun, belum lama ini Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Sebelumnya pihak RSUD Tarakan Jakarta, tempat Edward Soeryadjaya dirawat juga telah menegaskan bahwa merekka tidak pernah sekalipun menerbitkan surat sakit permanen kepada terdakwa.

Diketahui selain Edward Soeryadjaya, masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Sama seperti Edward, terdakwa Maria Goretti juga diketahui tidak pernah menghadiri sidangnya dengan alasan yang sama. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA