Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KY Diminta Aktif Awasi Persidangan Edward Soeryadjaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 November 2017, 16:26 WIB
KY Diminta Aktif Awasi Persidangan Edward Soeryadjaya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) harus bersikap tegas mengawasi dugaan kejanggalan kode etik Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan pengamat dari Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah saat dikontak (Rabu, 29/11).

"KY sudah harus aktif mengawasi persidangan seperti perkara ini," katanya.

KY, kata Henry, juga harus berani mengirimkan tim untuk mengawasi langsung persidangan.

"Apalagi jika sudah ada laporan,” tegasnya.

Diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Edward Soeryadjaya bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang sekarang digunakan sebagai SMA Kristen Dago, Bandung, Jawa Barat. Tapi hingga 15 kali persidangan di PN Bandung, Edward dan Maria Goretti selalu mangkir dengan alasan sakit.

Namun hal itu berbeda keterangan dengan tim Dokter serta rumah sakit independen yang telah memeriksa kesehatan kedua terdakwa. Dimana secara medis mereka menyimpulkan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke sidang asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward menegaskan, tidak pernah menerbitkan surat pernyataan sakit permanen kepadanya.

Anehnya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Suhardja mengungkapkan bahwa dalam sidang ke sepuluh, Edward dan Maria Goretti ditangguhkan pemeriksaan status terdakwanya oleh Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara. Alasan hakim adalah menunggu kedua terdakwa hingga benar-benar pulih. Meski begitu, secara administrastif menurutnya JPU sampai saat ini belum menerima surat penetapan itu dari PN Bandung.

Padahal kenyataannya, Edward Soeryadjaya kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung karena status tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebanyak Rp 1,4 triliun. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA