Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Akan Laporkan Kasus Dugaan Monopoli Aqua Ke Eropa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 November 2017, 13:10 WIB
DPR Akan Laporkan Kasus Dugaan Monopoli Aqua Ke Eropa
Azam Azman Natawijana/Net
rmol news logo . Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan bahwa perusahaan air minum Aqua di bawah PT Tirta Investama dan PT Balina Agung perkasa terbukti bersalah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menegaskan di Indonesia tidak dibenarkan untuk memonopoli usaha. Bersaing kata dia boleh, tapi dengan cara sehat.

Aqua menuut infomasi yang didapat Azam telah menghalang-halangi pedagang untuk menjual produk lain. Hal ini kata Azam jelas melanggar UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha karena melakukan monopoli perdagangan.

"Tidak boleh ada pihak yang membatasi usaha orang lain, apalagi sampai mengancam pemilik toko. Lain hal kalau tokonya punya dia. Tapi dalam kasus ini kan toko punya orang lain. Semua punya hak yang sama dalam menjual dan memasarkan satu produk. Kalau kasus ini muncul karena laporan pemilik toko ke KPPU yang merasa dirugikan saya kira itu udah tepat," kata Azam kepada wartawan, Senin (27/11).

Azam pun mendukung dan berharap majelis KPPU bisa memutus dengan tepat dan adil. Investigator KPPU kata Azam harus mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dukungan itu sudah menjadi kewajiban DPR sebagai mitra KPPU.

Azam lebih lanjut menampik studi banding DPR soal persaingan dan monopoli usaha di Perancis bersama KPPU tidak bertemu dengan Perusahaan Aqua Danone.

Malah, kata Azam, pihaknya akan melaporkan Aqua ke organisasi persaingan usaha di Eropa (OECD) tentang pelanggaran yang telah dilakukan di Indonesia.

"Kami malah ingin memperkuat keputusan KPPU dengan melaporkan Aqua ke OECD induk organisasi persaingan usaha di Eropa," tandas Azam.

Azam menilai hukuman bagi pelanggaran monopoli di Indonesia masih belum maksimal. Untuk itu pihaknya mendorong untuk meningkatkan sanksi. Selama ini sanksi maksimal denda Rp 25 miliar.

"Tapi ini belim menimbulkan efek jera, makanya kami mengusulkan untuk mengganti dendanya sebesar 5 sampai 30 persen, " tutur Azam.

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 yang dilakukan oleh Aqua dalam hal ini PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim. Tapi pada sidang sebelumnya, Tim Investigator telah menyimpulkan bahwa Aqua terbukti bersalah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA