Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cukup Bukti, KPK Tetapkan Walikota Mojokerto Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 November 2017, 22:22 WIB
Cukup Bukti, KPK Tetapkan Walikota Mojokerto Sebagai Tersangka
Mas'ud Yunus/Net
rmol news logo Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus resmi menjadi tersangka kasus pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Mojokerto tahun anggaran 2017.

Penetapan tersebut dilakukan KPK setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Mas'ud dalam tindak pidana korupsi pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto.

Surat perintah penyidikan atas nama Mas'ud Yunus diterbitkan KPK sejak 17 November 2017.

"Walikota Mojokerto memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," ujar Jurubicara KPK Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Febri menambahkan, pemberian yang dilakukan Mas'ud dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Subianto yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Mas'ud disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka diantaranya, ketua DPRD kota Purnomo, wakil ketua DPRD kota Mojokerto Umar Faruq, wakil ketua DPRD kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wiwiet Febrianto. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA