Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP, Farhat Abbas Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 November 2017, 11:24 WIB
rmol news logo Advokat Farhat Abbas kembali diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka merintangi proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Markus Nari.

"Saksi Farhat Abbas diagendakan jafi saksi untuk kasus perintangan proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan pada persidangan  kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang diduga dilakukan MN (Markus Nari),” jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).

Farhat telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK, baik dalam kasus Markus Nari. Ia juga pernah bersaksi di persidangan kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Saat jadi saksi dalam persidangan, Farhat menyebutkan bahwa Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso sebagai pihak yang mempengaru Miryam untuk mencabut BAP. Menurut Farhat, hal itu ia ketahui dari Wabendum Golkar Zulhendri Hasan.

Meski begitu, baik Rudy juga Zulhendri membantah hal tersebut dalam pemeriksaan sebelumnya. Saat diperiksa KPK 14 November lalu, Zulhendra menyebutkan dirinya bahkan tahu ada perihal pencabutan saksi dari Farhat sendiri.

"Saya sampaikan, percakapan saya dengan Farhat Abbas itu tidak lepas dari Farhat yang pernah menghubungi saya beberapa hari setelah rapimnas Golkar yang kedua di Balikpapan. Kemudian ada pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," kata Zulhendra usai diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari dalam perkara upaya merintangi proses penyidikan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA