Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPPU: Studi Banding Ke Perancis Tidak Bertemu Dengan Perusahaan Danone

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 November 2017, 20:38 WIB
Ketua KPPU: Studi Banding Ke Perancis Tidak Bertemu Dengan Perusahaan Danone
Ketua KPPU/net
rmol news logo Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf membantah jika perjalanan pihaknya ke Perancis bersangkutan dengan kasus dugaan monopoli perdangan Aqua yang sedang ditangani KPPU.

“Itu dalam rangka amandemen UU, kami mendampingi untuk melakukan studi banding ke beberapa Negara Eropa. Saya enggak tau persis teknisnya, karena mereka yang menganggarkan perjalanan itu. Tapi ini penting karena UU Persaingan Usaha kita diimpor dari sana, jadi kita mencoba mempelajari UU dari mereka yang penerapannya sudah lebih maju,’ papar Syarkawi kepada wartawan, Senin (20/11).

Lagipula, tambah Syakrawi proses hukum terhadap Aqua adalah proses hukum di dalam negeri. Itu artinya, urusan persaingan Aqua di Indonesia tidak memiliki hubungan dengan perusahaan Aqua Danone di luar negeri.

"Di Paris agenda kita hanya ke OECD, organisasi kerjasama pembangunan ekonomi. Kami sudah bolak-balik ke sana menjadi Negara observator," kata Syakrawi.

Selama lima tahun belakangan, Syakrawi jusrtu menegaskan kiprah KPPU makin terlihat. Apalagi telah memetakan 5 sektor yang menjadi prioritas dan pengaruhnya sangat signifikan pada perekonomian nasional.

Namun demikian, Syarkawi menilai masih banyak masyarakat yang salah persepsi terhadap KPPU. Masyarakat masih menganggap KPPU adalah lembaga super body yang memiliki kewenangan investigasi, menuntut dan memutus.  

“Padahal KPPU bukan pengadilan, tapi kita hanya diberi kewenangan pada penegakan hukum. Karena itu sebenarnya KPPU berbeda tugasnya dengan lembaga penegak hukum lain seperti Pengadilan, Kejaksaan, KPK dan lainnya. Tugas KPPU sangat spesifik karena UU Persaingan dan itu bersifat Lex Spesialis. Tapi KPPU bukan pengadilan,” tegas Syarkawi.

Syarkawi mengatakan bahwa KPPU selama lima tahun terkahir lebih fokus ke masalah pangan. Pihaknya banyak menangani kasus dan kartel perdagangan ayam, sapi dan bawang putih. Komoditas lain selain pangan yakni kartel Yamaha dan Honda. serta perusahaan ban mobil di Indonesia. Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan Aqua.

Menurut Syakwari, kasus dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huru a dan b yang dilakukan oleh PT Tirte Investama dan PT Balina Agung dan besangkutan dengan Aqua masih dalam proses. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA