Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Terus Kawal Kasus Pemalsuan Surat WN Norwegia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 November 2017, 16:50 WIB
rmol news logo Polda Metro Jaya terus memproses warga negara Norwegia Morten Innhaug, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat peralihan saham PT Bahari Lines Indonesia milik Yanti Sudarno. Morten terancam hukuman 5 tahun penjara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Morten disangkakan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 263, 266, 372 KUHP.

"Saat ini tersangka ditahan di Polda Metro Jaya setelah sempat buron selama hampir satu tahun. Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan hanya diam dan mengaku tidak tahu," kata Argo di Jakarta, Jumat (17/11).

Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Kedutaan Besar Norwegia sebagai pemberitahuan bahwa warga negaranya tengah menjalani proses hukum di Indonesia.

"Mudah-mudahan berkasnya segera P21 dan bisa berlanjut ke tahap persidangan," kata Argo.

Argo menuturkan, Morten ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum tanggal 21 April 2016. Pelaku/Tersangka secara bersama- sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat tersangka lain Gabrila sebagai komisaris.

Bahwa peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

"Diduga tanda tangan korban dipalsukan dan telah di labkrim. Hasil pemeriksaan labkrim non identik," ujarnya.

"Pelapor juga menyampaikan tidak pernah menandatangani surat peralihan itu. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi lantas kami menetapkan Morten dan istrinya Gabriel sebagai tersangka. Untuk kasus istrinya kini dalam proses persidangan," demikian Argo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA