Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bos PT ADI Didakwa Menyuap Panitera PN Jaksel Untuk Pengaruhi Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 November 2017, 17:14 WIB
Bos PT ADI Didakwa Menyuap Panitera PN Jaksel Untuk Pengaruhi Gugatan
Yunus Nafik/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (PT. ADI), Yunus Nafik bersama pengacaranya Akhmad Zaini didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel) Tarmizi.

Suap sebesar Rp425 diberikan Yunus kepada Tarmizi melalui Zaini agar PN Jaksel menerima rekonpensi PT ADI terhadap PT Easteran Jason Fabricated Services.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut Kresno, Zaini meminta Tarmizi untuk mengatur majelis hakim agar PT Aquamarine terbebas dari tuntutan PT Eastern Jason untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7,6 juta dolar Amerika Serikat dan 131 ribu dolar Singapura.

Selain itu, uang suap juga diberikan guna mengabulkan gugatan rekovensi agar menginstruksikan Eastern Jason membayar kewajiban kepada PT Aquamarine sebesar 4,9 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura. Yunus menunjuk Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Yunus Nafik didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA