Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Tak Percaya Terdakwa Pemalsuan Akta SMAK Dago Sedang Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Oktober 2017, 02:35 WIB
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja dan Irvan Wibowo bersikukuh untuk terlebih dahulu memastikan kesehatan dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwarel.

Jaksa Suharja menjelaskan bahwa sikap tersebut dilakukan karena tim JPU merasa janggal dengan surat keterangan dari rumah sakit. Dia lebih memilih kedua terdakwa untuk tetap hadir dalam sidang untuk bisa dipastikan bahwa mereka benar-benar sakit atau tidak.

"Kami merasa janggal dengan surat (keterangan) tersebut dan meminta agar seluruh terdakwa dapat dihadirkan, khususnya Edward Soeryadjaya," tegas Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10).

Namun demikian, keinginan tim JPU tersebut kandas di tengah jalan. Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu menolak permintaan mereka. Alasannya, dokter yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menyimpulkan bahwa kedua terdakwa memanglah dalam keadaan sakit.

"Sudah ada keterangan dari RSUD Tarakan Jakarta dan juga sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Hasan Sadikin Bandung. Sudah ada juga hasil pemeriksaan dari dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Hakim Toga.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Selama sepuluh kali persidangan tersebut, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak pernah hadir dikarenakan sakit yang diderita. Selama ini, sidang hanya dihadiri oleh satu orang terdakwa lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy.

Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan telah melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terdakwa.

Kedua dokter independen tersebut menjelaskan bahwa Edward Soertadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat ada ahli medis yang mendamping kedua terdakwa tersebut.

Edward Soryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan Akta Notaris Nomor 18/2005 yang berisi keterangan palsu pada perkara SMAK Dago.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA