Selain Azmin KPK juga memanggil tiga saksi lain, di antaranya mantan anggota DPR, Mirwan Amir; staff Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya; dan anggota DPRD, Yultekhnil.
"Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka ASS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/10).
Sekitar pukul 10.25 WIB, Azmin telah duduk di ruang tunggu pemeriksaan di lobi KPK. Ia yang mengenakan kemeja batik coklat terlihat memegang selembar surat. Tak sampai sepuluh menit, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti itu diarahkan petugas KPK untuk naik ke ruang pemeriksaan.
Azmin juga pernah bersaksi di persidangan kasus KTP-el dengan tersangka Irman dan Sugiharto pada 18 Mei 2017 lalu. Saat bersaksi, Azmin membenarkan pernyataan jaksa bahwa ia pernah membeli aset dari Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, anggota konsorsium PNRI yang menang tender dalam proyek KTP-el.
Meski begitu, Azmin membantah kalau pembelian aset itu terkait dengan proyek e-KTP.
Nama Azmin Aulia juga terdapat pada surat dakwaan Irman Sugiharto yang menyebut bahwa ia pernah memberi uang 2,5 juta dolar AS kepada Gamawan. Uang itu diduga berasal dari pengusaha Andi Agustinus, terdakwa korupsi e-KTP, agar Gamawan memperlancar proses pemenangan lelang.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: