Permintaan tersebut dilayangkan KPK saat sidang perdana gugatan praperadilan dengan pemohon Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penundaan tersebut agar tim biro hukum KPK bisa mempelajari permohonan gugatan Irfan. Disamping itu, pihaknya juga penundaan untuk berkoordinasi dengan POM TNI. Hal ini, sambung Febri lantaran empat dari lima tersangka merupakan anggota TNI.
"Kami minta, dan tadi ada pengabulan dari pihak pengadilan," ungkap Febri dikantornya jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan heli angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan diduga melakukan kesepakatan dengan pihak AW dan mengelembungkan harga heli.
Selain itu, Irfan dinilai sebagai pihak yang mengatur pemenangan perusahaan yang dipimpinnya dalam tender pengadaan Heli AW-101. Dalam proyek senilai Rp 738 miliar tersebut negara diduga dirugikan Rp 244 miliar.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: