Di tengah kesaksiannya, Gamawan mengaku pernah berlibur ke Singapura bersama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Irman sendiri sekarang sudah berstatus terpidana kasus korupsi E-KTP dengan vonis 7 tahun penjara dari Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jatuh pada 20 Juli 2017.
Gamawan menjelaskan bahwa awalnya dia bersama jajaran Kemendagri pergi ke Batam untuk memeriksa proses perekaman data E-KTP.
"Saya pun datang ke semua provinsi," jelasnya di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Setelah semua urusan dinas di Batam beres, dia diajak oleh Irman ke Singapura. Dia menginap bersama ajudannya dan Irman di sekitar Orchard Road.
Gamawan mengatakan, terpidana kasus E-KTP lainnya, Sugiharto, juga ikut kala itu. Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang divonis 5 tahun penjara.
"Saya diajak menyeberang ke Singapura, itu pun saya bayar pakai uang sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar, karena Sabtu-Minggu kan libur," akunya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: