Mendagri di era Presiden SBY itu menegaskan bahwa penentuan pemenang tender proyek ada di tangan panitia. Sedangkan dirinya cuma mengesahkan keputusan panitia.
"Penetapan memang menteri, tapi yang menentukan pemenangnya panitia sesuai undang-undang," jelasnya dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Gamawan mengklaim, sudah lebih dahulu meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit sebelum ia menandatangani penetapan pemenang tender proyek E-KTP.
"Saya tidak percaya begitu saja. Saya bilang waktu itu, apakah anda-anda (panitia) bertanggung jawab, sudah berdasarkan hukum? Sudah, kata panitia. Kemudian saya terima, saya perintahkan kepada Sekjen untuk menyurati BPKP minta audit. Ada (suratnya), resmi, ada laporannya," jelas pria yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sebelum tender dilakukan, ia juga sudah meminta BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendampingi proses tender.
Padahal, kata Gamawan, ia bisa meneken surat penetapan pemenangan tender tanpa audit dari BPKP. Tetapi itu tidak dilakukannya karena memegang teguh prinsip kehati-hatian.
Jika sedari awal laporan BPKP menyatakan ada mark up atau kecurangan dalam penentuan pemenang tender, dia akan membatalkan proyek yang belakangan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Bahkan, setelah diaudit BPKP, Gamawan juga menjabarkan proses tender ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari seluruh proses itu, tidak ada penilaian dari aparat hukum dan auditor negara yang menyatakan ada kandungan korupsi.
"Sejauh selama saya jadi Menteri Dalam Negeri tidak pernah ada laporan bahwa ini mark up. Bagaimana saya mau batalkan?" ucapnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: