Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9).
Kasus Donal merupakan laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Adi belum mengetahui apakah penyidik telah memeriksa Donal yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
"Nanti ya saya cek ke penyidik apakah yang bersangkutan Donal sudah dipanggil atau belum," kata dia.
Adi menyampaikan, keterangan Donal diperlukan penyidik untuk menentukan apakah status hukum pegiat anti korupsi itu bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Kami kan butuh keterangan, yang mana dati keterangan itu, bisa memberikan gambaran yang jelas. Apakah unsur delik Pasal 310, Pasal 311 itu terpenuhi," kata Adi.
Aris melaporkan Donal karena merasa difitnah terkait pernyataan Donal sebagai narasumber di sebuah acara yang ditayangkan Kompas TV.
Polisi juga berencana memanggil pimpinan redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi, Jumat 29/9 pekan ini.
Rosianna akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang kini menjerat Donal. Polisi juga bakal memeriksa presenter Kompas TV Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam kasus yang sama.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.