Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Kembalikan Lahan Warga, Aset Pemprov Jabar Bisa Disita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 September 2017, 17:16 WIB
Tak Kembalikan Lahan Warga, Aset Pemprov Jabar Bisa Disita
Ilustrasi/net
rmol news logo Kasus sengketa lahan seluas 3.250 meter persegi di Jalan Dago Bandung milik ahli waris Adikusumah masih belum menemui titik temu .

Tanah yang sudah ditetapkan proses eksekusinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan surat  No.10/PDT/EKS/1998/PN.BDG, Jo. No.247/PDT/G/1989/PN.BDG, Jo. No.444/PK/PDT/1993 ternyata tetap tak hendak dilepaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar).

Gubernur Jawa Barat tetap meyakini bahwa pengadilan tidak membatalkan sertifikat Hak Pakai No. 17/Kel. Dago, An. Pemda Jabar dan Sertifikat Hak Pakai No. 57/Kel. Dago, An. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Walaupun putusan Peninjauan Kembali (PK) MARI No. 444 PK/PDT/1993 menyebut bahwa akta pengoperan lahan dari Carl Weisberg kepada Pemda Jabar sudah batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum lagi.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Margarito Kamis meminta semua pihak menaati putusan hukum yang inchract.

"Maka berdasarkan pasal 196 dan 197 HIR, Ketua PN seharusnya memanggil Gubernur Aher untuk diberikan peringatan (aan maning)," kata Margarito saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (26/9).

Jika putusan pengadilan masih juga tidak dilaksanakan (setelah peringatan), lanjut dia, maka Ketua PN dapat memerintahkan agar aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar disita untuk dijadikan pengganti dan membayar tanah yang disebutkan dalam keputusan itu.

"Ketua Pengadilan Negeri wajib memastikan proses pelaksaan eksekusi dijalankan demi kepastian hukum bagi pencari keadilan. Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakkan tidak secara diskriminatif," kata Margarito.

Dirinya pun menyesalkan pemimpin daerah yang tidak patuh pada hukum. Jika ada pemimpin yang tidak patuh pada hukum, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana.

Sebelumnya, Kabag Bantuan Hukum Setda Jawa Barat Deni Wahyudin menyampaikan, bahwa tanah di Jalan Dago No 358 Bandung yang kini digunakan Kantor Disnak Jabar berasal dari tanah persil 24 D1.

Menurut Deni, status tanah tersebut kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar. Adapun tanah yang kini disengketakan dalam perkara tersebut ada di persil 46 D3 yang dibeli Adi Kusumah pada tahun 1941 pada enam orang pemilik saat itu.

"Putusannya error in objecto, atau salah objek atau salah persil, karena yang digugat persil 46 sementara lahan Disnak itu persil 24. Persil itu tidak akan pernah berubah, kecuali ada perubahan persil seluruh Bandung atau Jabar," ujar Deni.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA