Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ingatkan Penyuap Wali Kota Cilegon Penuhi Panggilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 September 2017, 17:38 WIB
KPK Ingatkan Penyuap Wali Kota Cilegon Penuhi Panggilan
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti pada Selasa pekan depan (26/9).

Dia merupakan tersangka penyuap wali kota Cilegon yang belum diamankan KPK saat operasi tangkap tangan Jumat kemarin (22/9).

"Terkait dengan satu orang tersangka TDS, dirut PT KIEC yang belum diamankan pada saat OTT kemarin akan dipanggil pada Selasa depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (24/9).

Dia mengimbau agar Dony dapat bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut," tegas Febri.

Dony menjadi salah satu tersangka penyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Suap diduga terkait izin pembangunan Transmart di wilayah milik PT KIEC di Kota Cilegon. Namun pelaksanaan proyek akan dikerjakan PT Brantas Abipraya.

Dalam melaksanakan proyek, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart. Meski begitu, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari pemerintah setempat.

Untuk memperoleh izin amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Permintaan itu disampaikan Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan enam tersangka. Sebagai pihak pemberi suap Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. Dari pihak penerima ditetapkan Irman, Ahmad Dita Prawira, dan satu pihak swasta bernama Hendry.

Lima dari tersangka tersebut telah ditahan KPK sejak Minggu dini hari tadi. Wali Kota Tubagus Iman Aryadi ditahan di Rutan C1 KPK, Ahmad Dita di Pomdam Jaya Guntur, Bayu Dwinanto Utomo di Rutan Polres Jakarta Timur, serta Hendry dan Eka Wandoro di Rutan Polres Jakarta Pusat. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA