Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditahan KPK, Wali Kota Cilegon Ngaku Dapat Suap Dari Dana Sponsor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 September 2017, 02:02 WIB
Ditahan KPK, Wali Kota Cilegon Ngaku Dapat Suap Dari Dana Sponsor
Wali Kota Cilegon/net
rmol news logo Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan izin Amdal pembangunan mall Transmart di kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT. KIEC).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tak banyak pernyataan yang dilontarkan Iman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Dirinya hanya mengungkapkan bahwa pemberian uang ke klub sepak bola Cilegon Unitet murni penggalangan dana dari sponsor.

Namun, KPK menilai pemberian uang ke rekening klub sepak bola tersebut merupakan siasat Iman agar tidak terendus KPK. Iman diduga menerima Rp1,152 miliar yang merupakan bagian dari komitmen biaya komisi sebesar Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya (PT BA).

Setelah Iman, secara bergantian, para tersangka hasil operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Cilegon keluar dari gedung merah putih KPK. Tentunya sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo merupakan tersangka kedua yang keluar, disusul Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira. Kemudian Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan secara terpisah.

Iman ditahan di Rutan C-1 KPK, Ahmad Dita ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Eka Wandoro dan Hendry bersama-sama ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Bayu Dwinanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9).

Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Walikota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Uang suap tersebut ditransfer ke rekening klub sepak bola Cilegon United sebagai CSR perusahaan. Hal ini merupakan permintaan Iman selaku Ketua Dewan Pembina klub yang berdiri 22 November 2012.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA