Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT KIEC Dan PT BA Nyuap Wali Kota Cilegon Untuk Izin Amdal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 September 2017, 00:15 WIB
PT KIEC Dan PT BA Nyuap Wali Kota Cilegon Untuk Izin Amdal
Walikota Cilegon/net
rmol news logo Anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya (Persero) melakukan suap untuk mendapatkan izin dalam pembangunan mall Transmart di kawasan PT KIEC, Cilegon Banten.

Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu mengelontorkan uang Rp1,5 miliar yang diberikan kepada Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyani untuk mengurus rekomendasi Amdal, sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan mall Transmart, perusahaan ritel jaringan supermarket Carrefour serta Carrefour Express.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan, rencananya Transmart ini akan dibuka di kawasan PT KIEC dengan izin prinsip yang akan membangun adalah PT BA.
Meski izin prinsip sudah keluar dan Surat Perjanjian Kontrak sudah keluar, namun pembangunan mall terhambat perizinan Analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menurut Basaria untuk memuluskan izin tersebut, Iman meminta Rp2,5 miliar. Namun dari hasil proses tawar menawar maka angka tersebut berubah menjadi Rp1,5 miliar.

"Dari info di lidik kami TIA (Tubagus Iman Ariyani) meminta ada sejumlah dana sebesar Rp2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkan izin Amdal ini. Kemudian terjadi tawar menawar akhirnya disepakati sejumlah Rp1,5 miliar," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).

Lebih lanjut Basaria menjelaskan, guna mengakali agar uang tersebut bisa dikeluarkan oleh perusahaan, disepakati bahwa dana suap tersebut ditransfer ke rekening klub sepak bola Cilegon United. Seolah-olah uang tersebut merupakan CSR dan dana sponsorship klub bola Cilegon United. PT KIEC mentransfer sebesar Rp700 juta pada 19 September 2017, sementara PT BA mentransfer pada 22 September 2017 sebesar Rp800 juta.

"Ini modus baru mereka sepakati seolah-olah (uang suap) itu CSR perusahan tersebut. Dipilih Cilegon United atas petunjuk TIA, itu yang ditemukan oleh tim KPK," ujar Basaria.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menyuap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. Kemudian, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Sementara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yakni, Tubagus Iman, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta pihak swasta bernama Hendy.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA