Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Pemalsuan Masih Bebas, DPR Tanya Langsung Ke Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 September 2017, 21:59 WIB
rmol news logo Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang angkat bicara mengenai penanganan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari yang ditangani kepolisian. Pasalnya, sejauh ini polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang sudah dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Menurut Junimar, dirinya bakal menanyakan langsung ke Mabes Polri dan juga Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus yang telah berjalan satu tahun. Serta alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kalau memang ancaman hukuman di atas enam tahun, saya akan telepon Kabareskrim dan juga Jampidum-nya," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/9).

Di kesempatan berbeda, Direktur Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan turut mempertanyakan kinerja Polri yang tidak melakukan penahanan terhadap Bong Parnoto. Terlebih, sebagai tersangka kasus penipuan, Bong diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum. Tercatat PT Teralindo Lestari kembali melaporkan Bong setelah kasus pemalsuan surat.

Laporan kedua terkait pelanggaran pasal 130 UU 14/2001 tentang Paten dengan LP/560/VI//2016 tanggal 3 Juni 2016. Laporan ketiga dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan LP/848/VIII/2016/Bareskrim tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Modus yang dilakukan Bong yakni menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun di PT Teralindo Lestari untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo guna pengerjaan pompa Fire, Chiler dan Plumbing.

"Jika semua bukti cukup dan untuk hindari adanya diskriminasi hukum, saya kira sudah selayaknya tersangka Bong ditahan," ujar Edi.

Lebih lanjut, Edi mendesak agar pejabat Polri bisa lebih independen dalam penanganan setiap kasus. Apalagi, tingkat kepercayaan masyarakat saat ini terhadap Polri semakin menurun.

"Kabareskrim harus transparan agar tidak ada kecurigaan masyarakat jika kasusnya mendapat perlakuan khusus," pungkas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional tersebut. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA